Sunday 24 May 2015

Kedudukan Anak dalam Kewarganegaran

Kedudukan Anak dalam Kewarganegaran
Selengkapnya dapat di download disini



a.      Hubungan Orang Tua dan Anak
Hubungan antara orang tua dan anak sebagai hasil perkawinan harus mendapat perhatian khusus. Apalagi hubungan antara orang tua dan anak sebagai hasil perkawinan campuran. Hal yang perlu diperhatikan adalah masalah kewarganegaraan anaknya. Apakah anak tersebut akan mengikuti kewarganegaraan ayah atau ibunya. Sepanjang tidak ada perbedaan kewarganegaraan dalam keluarga, tidak akan menimbulkan banyak masalah. Namun, ketika terdapat perbedaan kewarganegaraan, maka hal ini akan menimbulkan masalah. Orang tua mempunyai kekuasaan tertentu atas anaknya. Kedua orang tua mernpunyai kewajiban untuk metnelihara dan mendidik anaknya sebaik mungkin sampai anak tersebut kawin atau dianggap dapat berdiri sendiri.
Begitu pula sebaliknya, anak harus menghormati dan mentaati kehendak orang tuanya. Orang tua juga wajib memberi nafkah kepada anak-anaknya. Bila terdapat perbedaan kewarganegaraan antara orang tua dan anaknya maka harus dilakukan pemilihan mengenai hukum yang menentukan status kewarganegaraan mereka. Menurut Undang- Undang No.62 tahun 1958, status kewarganegaraan anak akan mengikuti kewarganegaraan bapaknya. Seorang anak yang ayahnya adalah Warga Negara Indonesia maka anak tersebut akan menjadi WNI. Namun sebaliknya, bila anak tersebut memiliki ayah yang WNA maka anak tersebut akan mengikuti status kewarganegaraan bapaknya. Masalah kedudukan anak yang lahir dari perkawinan campuran diatur dalam Pasal 11 dan 12 Stb. 1898/158. Pasal 11 menyatakan bahwa kedudukan anak yang lahir dari perkawinan campuran adalah mengikuti kedudukan hukum bapaknya. Keadaan demikian bahkan tidak dapat dipertikaikan, walaupun surat nikah ayah ibu mereka ada kekurangan syarat-syarat atau bahkan dalam hal tidak adanya surat nikah tersebut pun kedudukan anak itu tidak dapat dipertikaikan asalkan pada lahirnya kedua orang tua mereka itu secara terang hidup sebagai suami istri (Pasal 12).
Hubungan orang tua dan anak ini termasuk dalam bidang onderlijke macht atau kekuasaan orang tua. Di Indonesia, hubungan kedua orang tua dan anak ditentukan oleh hukum sang ayah.



No comments:

Post a Comment