Thursday 28 May 2015

Contoh PTK Penerapan model pembelajaran Kooperatif Tipe Number Head Together (NHT) untuk meningkatkan hasil belajar IPA siswa Kelas IV Semester II SD Negeri 1 Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem tahun Pelajaran 2012/2013


Contoh PTK
Lengkapnya << Download
PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN KOOPERATIF
TIPE NUMBER HEAD TOGETHER (NHT) UNTUK
MENINGKATKAN HASIL BELAJAR IPA
SISWA KELAS IV SEMESTER II
SD NEGERI 1 BUGBUG
KECAMATAN KARANGASEM
KABUPATEN KARANGASEM
TAHUN PELAJARAN 2012/2013

oleh :
I Wayan Sanggri, NIM 1191035049
Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peningkatan  hasil belajar IPA  siswa kelas IV Semester II SD Negeri 1 Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem tahun Pelajaran 2012/2013 setelah penerapan model pembelajaran kooperatif Tipe Number Head Together (NHT).
Jenis penelitian ini adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dengan subyek penelitian ini adalah siswa kelas IV SD Negeri 1 Bugbug tahun pelajaran 2012/2013, yang berjumlah 22 orang, dengan 10 laki-laki dan 12 perempuan. Penelitian tindakan kelas ini dilaksanakan dari tanggal 11 Maret sampai dengan 20 April 2013 Penelitian ini dilaksanakan dalam dua siklus. Satu diklus terdiri dari tahap persiapan, pelaksanaan, observasi dan refleksi. Pengumpulan data dilakukan dengan metode tes. Kemudian data dianalisis dengan tekhnik deskriptif  kuantitatif
Hasil penelitian ini adalah terjadi peningkatan hasil belajar, pada siklus I rata-rata skor hasil belajar IPA sebesar 63,91 dan ketuntasan klasikalnya 54,54%. Pada siklus II rata-rata hasil belajar IPA mengalami peningkatan menjadi 72,82 dan ketuntasan klasikalnya 90,91 %, dengan demikian pembelajaran pada siklus II tuntas.

Kata-kata kunci        : pembelajaran kooperatif, Tipe Number Head Together (NHT), hasil belajar.



ABSTRACT

This study aims to determine yield increase fourth grade students learn science Semester II SD Negeri 1 Bugbug, Karangasem district, Karangasem regency Lesson year 2012/2013 after the implementation of cooperative learning model type Number Head Together (NHT).
This research is Classroom Action Research (CAR) with the subject of this study is the fourth grade students of SD Negeri 1 Bugbug school year 2012/2013, which amounted to 22 people, with 10 men and 12 women. Classroom action research was conducted from 11 March to 20 April 2013. This study was conducted in two cycles. A cycles phase consists of preparation, implementation, observation and reflection. Data collected by the test method. Then the data were analyzed with descriptive quantitative techniques
The result is an increase in learning outcomes, in the first cycle average science achievement scores of 63.91 and 54.54% classical completeness. In the second cycle the average science achievement increased to 72.82 and 90.91% classical completeness, thus learning the second cycle completed.

Key words: cooperative learning, Type Number Head Together (NHT),
      achievements.

Makalah Pariwisata PANTAI SANUR


Makalah Pariwisata PANTAI SANUR
SELENGKAPNYA << DOWNLOAD
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sektor Pariwisata merupakan sektor penting dalam upaya penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha yang terkait dengan bidang tersebut. Berbicara tentang pariwisata di dalamnya tercakup berbagai upaya pemberdayaan, usaha pariwisata, objek dan daya tarik wisata serta berbagai kegiatan dan jenis usaha pariwisata. Smith (1989, dalam  Wardiyanta, 2006) menyatakan bahwa  secara substansi pariwsata merupakan baian dari budaya suatu masyarakat, yaitu berkaitan dengan  cara penggunaan waktu senggang yang dimiliki sesorang. Pariwisata dapat disoroti dari berbagai sudut pandang karena kekompleksitasannya. Kompleksitas yang terkandung dalam pariwisata misalnya pariwisata sebagai pengalaman manusia, pariwisata sebagai perilaku sosial, pariwisata sebagai fenomena geografik, pariwsata sebagai sumber daya, pariwisata sebagai  bisnis, dan pariwisata sebagai industri.
            Pariwisata memiliki beragam bentuk dan jenis, seperti pariwisata alam, budaya,konvensi, belanja, dan pariwisata minat khusus. Bali merupakan satu-satunya propinsi di Indonesia yang memiliki keseluruhan bentuk dan jenis pariwisata. Pariwisata telah menjadi industri yang mampu mendatangkan devisa negara dan penerimaan asli daerah yang berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat dalam berbagai sektor ekonomi. Belajar dari pengalaman Bali dan Yogyakarta, pengusahaan dan daya tarik wisata meliputi kegiatan membangun dan mengelola objek dan daya tarik wisata beserta prasarana dan sarana yang diperlukan atau kegiatan mengelola objek dan daya tarik yang ada baik pengusahaan objek objek dan daya tarik wisata alam, wisata budaya, dan minat khusus. Dengan memahami hal ihwal pariwisata yang memiliki nilai kemanfaatan baik bagi pemerintah daerah maupun pusat, indistri dan layanan pariwisata secara r terus menerus digali dan dikaji melalui berbagai upaya dan cara untuk mendapatkan hasil yang optimal. Sampai sekarang ini peraturan mengenai kepariwisataan adalah UU No. 9 Tahun 1990, peraturan dapat mengatur usaha-usaha jasa keparowosataan yang disesuaikan dengan tuntutan era globalisasi.  Era globalisasi di bidang ekonomi mempunyai imbas terhadap berbagai aspek pembangunan termasuk di dalamnya bidang pariwisata.Pariwisata  dalam tataran global menjadi bagian penting dari WTTC(World Travel and Tourism Council). Menurut studi World Tourism Organization(WTO) jumlah wisatawan dunia tahun 2020 akan mencapai 1,5 miliar orang.Dengan pengeluaranUS$ 2 triliun atau US$ 5 miliar setiap hari.Dari Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996  tentang penyelenggaraan kepariwisataan, diharapkan catatan di atas, industri pariwisata menjanjikan kemajuan ekonomi kepada banyak orang dan banyak negara di dunia.Pariwisata menjadi penghasil uang terbesar dan sektor terkuat dalam pembiayaan ekonomi global.Pariwisata akan menjadi pendorong utama perekonomian dunia pada abad 21, dan menjadi salah satu industri yang mengglobal. Kondisi semacam ini harus ditangkap sebagai peluang bagi dunia pariwisata baik pemerintah daerah,propinsi maupun pusat.
            Pariwisata merupakan lahan dan sumber pendapatan yang potensial. Pengelolaan pariwisata harus tepat dan profesional karena rentan terhadap segala perubahan sosial politik yang terjadi di masyarakat baik regional, nasional maupun global. Penelitian  pariwisata mempunyai peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan program pembangunan pemerintah. Melalui penelitian ini diharapkan diperoleh konsep teoririk sebagai konsepsi  fundamental menuju kajian lebih lanjut misalnya peningkatan efisiensi bisnis, pengurangan resiko, efektivitas pemasaran, dan peningkatan kinerja perusahaan. Penelitian  pariwisata telah banyak dilakukan baik dalam deskripsi lokasi, pengembangan, marketing dan evaluasi program pariwisata.Namun penelitian yang mendasarkan pada aspek ontologis dan epistemologis yang berperspektif filsafat ilmu belum banyak dilakukan. Oleh sebab itulah penelitian ini dilakukan untuk melengkapi penelitian-penelitian sejenis yang  telah ada sebelumnya.
            Pariwisata merupakan salah  satu dasar kebutuhan manusia. Sebagai kebutuhan dasar manusia, pariwisata akan memenuhi kebutuhan manusia untuk berlibur dan berekreasi, kebutuhan pendidikan dan penelitian, kebutuhan keagamaan, kebutuhan  kesehatan jasmani dan ruhani, minat terhadap kebudayaan dan kesenian, kepentingan keamanan, kepentingan  politik, dan hal-hal yang bersifat komersialisasi yang membantu kehidupan ekonomi masyarakat.  Pariwisata dilakukan baik secara individual, keluarga, kelompok, dan paguyuban organisasi sosial. Pada umumnya paiwisata secara konvensional akan mengunjungi  pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam, budaya dan minat khusus.
            Objek wisata memiliki daya tarik yang berbeda-beda. Objek wisata memiliki daya tarik didasarkan atas sumberdaya yang dapat menimbulkan rasa senang, indah, nyaman, dan bersih. Adanya aksebilitas untuk mudah dikunjungi, adanya spesifikasi yang berbeda dengan yang lain, terdapat sarana dan prasarana penunjang  untuk melayani para wisatawan yang hadir. Pada objek alam, biasanya objek wisata alam dijadikan primadona kunjungan karena eksotik merangsang untuk menciptakan kegiatan tambahan, rekreatif dan reflektif, terapis dan lapang, faktor sejarah maupun aktraktifnya.

Sunday 24 May 2015

Perkawinan dan Perkawinan Campuran



Perkawinan dan Perkawinan Campuran dapat di download disini
a.      Pengertian Tentang Perkawinan
Perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam masyarakat dalam mendapatkan keturunan. Yang dimaksud dengan perkawinan dalam Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 adalah ”Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Subekti mengartikan bahwa perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama[1]. Sementara menurut Dr. Wirjono menyatakan perkawinan adalah Hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam peraturan perkawinan[2].
Perkawinan juga dapat dilihat dari tiga segi pandangan, yaitu:
1)      Perkawinan dilihat dari segi hukum, perkawinan itu merupakan suatu perjanjian yang sangat kuat. Juga dapat dikemukakan sebagai alasan untuk mengatakan perkawinan itu merupakan suatu perjanjian ialah karena adanya:
a)    Cara mengadakan ikatan perkawinan telah diatur terlebih dahulu yaitu dengan aqad nikah dan dengan rukun dan syarat tertentu.
b)    Cara menguraikan atau memutuskan ikatan perkawinan juga telah diatur sebelumnya yaitu dengan prosedur talaq, kemungkinan fasakh, syiqaq dan sebagainya.
2)      Segi Sosial dari suatu perkawinan. Dalam masyarakat setiap bangsa, ditemui suatu penilaian yang umum, ialah bahwa orang yang berkeluarga atau pernah berkeluarga mempunyai kedudukan yang lebih dihargai dari mereka yang tidak kawin.
3)      Pandangan suatu perkawinan dari segi agama suatu segi yang sangat penting. Dalam agama, perkawinan itu dianggap suatu lembaga yang suci. Upacara perkawinan adalah upacara yang suci, yang kedua pihak dihubungkan menjadi pasangan suami istri atau saling menjadi pasangan hidupnya dengan mempergunakan nama Allah[3].
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, ditentukan prinsip-prinsip atau asas-asas mengenai perkawinan dan segala yang berhubungan dengan perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Asas-asas atau prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
1)      Tujuan Perkawinan
Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing- masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil.
2)      Sahnya Perkawinan.
Suatu perkawinan dalam Undang-Undang ini dinyatakan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan tersebut, dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Pencatatan tiap tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam suratsurat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.
3)      Asas Monogami
Undang-Undang ini menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan.
4)      Prinsip Perkawinan
Undang-Undang ini menganut prinsip bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih di bawah umur.
5)      Mempersulit Terjadinya Perceraian
Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka Undang-Undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang Pengadilan.
6)      Hak dan Kedudukan Isteri
Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri.
7)      Jaminan Kepastian Hukum
Untuk menjamin kepastian hukum, maka perkawinan berikut segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang ini berlaku, yang dijalankan menurut hukum yang telah ada adalah sah. Demikian pula apabila mengenai sesuatu hal Undang-Undang ini tidak mengatur, dengan sendirinya berlaku ketentuan yang ada.


[1] Subekti. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perdata,  Intermasa, Jakarta, hal 23
[2] Soedharyo Soimin. 1992. Hukum Orang dan Keluarga, Sinar Grafika, Jakarta, hal 3
[3] Sayuti Thalib. 2009. Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta, Universitas Indonesia,  hal 47