Selengkapnya dapat di download disini
a.
Hubungan
Orang Tua dan Anak
Hubungan antara orang tua dan anak sebagai hasil
perkawinan harus mendapat perhatian khusus. Apalagi hubungan antara orang tua
dan anak sebagai hasil perkawinan campuran. Hal yang perlu diperhatikan adalah
masalah kewarganegaraan anaknya. Apakah anak tersebut akan mengikuti
kewarganegaraan ayah atau ibunya. Sepanjang tidak ada perbedaan kewarganegaraan
dalam keluarga, tidak akan menimbulkan banyak masalah. Namun, ketika terdapat
perbedaan kewarganegaraan, maka hal ini akan menimbulkan masalah. Orang tua
mempunyai kekuasaan tertentu atas anaknya. Kedua orang tua mernpunyai kewajiban
untuk metnelihara dan mendidik anaknya sebaik mungkin sampai anak tersebut
kawin atau dianggap dapat berdiri sendiri.
Begitu pula sebaliknya, anak harus menghormati dan
mentaati kehendak orang tuanya. Orang tua juga wajib memberi nafkah kepada
anak-anaknya. Bila terdapat perbedaan kewarganegaraan antara orang tua dan
anaknya maka harus dilakukan pemilihan mengenai hukum yang menentukan status
kewarganegaraan mereka. Menurut Undang- Undang No.62 tahun 1958, status
kewarganegaraan anak akan mengikuti kewarganegaraan bapaknya. Seorang anak yang
ayahnya adalah Warga Negara Indonesia maka anak tersebut akan menjadi WNI.
Namun sebaliknya, bila anak tersebut memiliki ayah yang WNA maka anak tersebut
akan mengikuti status kewarganegaraan bapaknya. Masalah kedudukan anak yang
lahir dari perkawinan campuran diatur dalam Pasal 11 dan 12 Stb. 1898/158.
Pasal 11 menyatakan bahwa kedudukan anak yang lahir dari perkawinan campuran
adalah mengikuti kedudukan hukum bapaknya. Keadaan demikian bahkan tidak dapat
dipertikaikan, walaupun surat nikah ayah ibu mereka ada kekurangan
syarat-syarat atau bahkan dalam hal tidak adanya surat nikah tersebut pun
kedudukan anak itu tidak dapat dipertikaikan asalkan pada lahirnya kedua orang
tua mereka itu secara terang hidup sebagai suami istri (Pasal 12).
Hubungan orang tua dan anak ini termasuk dalam
bidang onderlijke macht atau kekuasaan orang tua. Di Indonesia, hubungan kedua
orang tua dan anak ditentukan oleh hukum sang ayah.
No comments:
Post a Comment